Banyak orang yang belum mengetahui apa
itu pajak, untuk apa dan bagaimana sistemnya. Untuk itu saya akan menjelaskan
sedikit mengenai pajak. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi maupun badan yang bersifat memaksa berdasarkan
undang undang, dengan tidak mendapatkan imbalan atau timbal balik secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran
rakyat. Yang dimaksud orang pribadi maupun badan disini adalah ia yang telah
memenuhi kriteria sebagai wajib pajak.
Setiap orang yang memenuhi kritera
sebagai wajib pajak, dapat atau harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diperlukan untuk pengenal
diri atau identitas dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Tidak hanya wajib
pajak yang bisa memiliki NPWP. Setiap warga negara yang memiliki penghasilan
namun masih belum memenuhi kriteria wajib pajak, juga dapat memiliki NPWP. Cara
memperoleh NPWP itu sendiri yaitu dengan cara mendaftarkan diri pada Kantor
Pelayanan Pajak (KPP).
Dalam hal NPWP, masih banyak wajib
pajak di negara kita yang belum memiliki NPWP. Baik karena memang belum
mengerti pajak sampai karena memang menghindari pajak dengan tidak memiliki
NPWP. Mengapa demikian? Karena menurut wajib pajak, pembayaran pajak adalah
hanya mengurangi pendapatan yang ia terima. Padahal, fungsi pajak itu sendiri
bukanlah untuk mengurang pendapatan wajib pajak. Melainkan sebagai penghasilan
untuk negara yang berguna untuk membiayai pengeluaran pemerintah dalam rangka
membangun dan menjaga perekonomian suatu negara. Selain itu pajak juga
digunakan untuk membangun fasilitas fasilitas umum, hal hal yang menyagkut
kepentingan umum juga sebagai pemerataan penghasilan warga negara. Jadi pada
intinya pajak digunakan oleh negara bagi sebesar besarnya kepentingan
rakyatnya.
Mengapa harus membayar pajak? Itulah
yang ada dibenak masyarakat selama ini. Di negara kita Indonesia. Pajak adalah
sumber penghasilan utama untuk negara. Hampir 80% dari pendapatan negara berasal
dari pajak. Untuk itu pemerintah berupaya agar bisa terus meningkatkan
ketertiban wajib pajak untuk membayar pajak. Negara ini butuh pembangunan,
kemakmuran dan kesejahteraan. Dalam rangka melaksanakan itu, pemerintah
memungut pajak kepada rakyat.
Bayangkan apabila anda para wajib
pajak tidak membayar pajak. Apa yang terjadi pada negara kita? Tidak ada
pembangunan, kesejahteraan menurun dan banyak lainnya karena negara tidak
memiliki pendapatan. Mungkin dibenak anda “Kan ada sumber daya alam?”. Ya memang
negara kita memiliki sumber daya alam yang melimpah. Namun negara kita tidak
mampu untuk mengolah sumber daya tersebut. Mungkin jika kita mampu mengolah
sumber daya dengan maksimal, kita tidak perlu membayar pajak. Seperti di negara negara Timur Tengah. Mereka tidak
memungut pajak karena mereka mampu mengolah sumber daya yang mereka miliki.
Seperti kita ketahui sendiri bagaimana situasi di negara kita. Untuk itu
pemerintah menarik pajak dari masyarakat agar negara memiliki pendapatan.
Pajak bagi pemerintah
merupakan sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai sarana dan
prasarana publik di seluruh sektor kehidupan dan untuk memenuhi kebutuhan
pemerintahan dan pembangunan. Semakin besar pajak yang dibayarkan wajib
pajak, maka pendapatan negara semakin banyak.
Uniknya, pemerintah dan
masyarakat sebagai wajib pajak memiliki pandangan yang berbeda. Pemerintah
sebagai penerima pajak, berusaha untuk memaksimalkan pendapatannya dari sektor
pajak. Namun dari sisi masyarakat mereka juga berusaha agar bisa meminimaliskan
pembayaran pajaknya. Hal ini yang
disebut tax avoidance atau penghindaran pajak. Untuk itu dibutuhkan kesadaran
masyarakat agar tidak melakukan hal itu.
Tax avoidance masih
banyak terjadi di negara kita ini, karena banyak masyarakat yang memiliki
pandangan yang salah tentang pajak. Terlebih semenjak munculnya kasus korupsi
oleh pegawai pajak. Masyarakat jadi enggan untuk membayar pajak. Mereka
beranggapan bahwa mereka membayar pajak hanya untuk dikorupsi oleh pegawai
pajak itu sendiri. Sehingga banyak dari masyarakat yang enggan membayar atau
berusaha untuk mengurangi pajaknya. Mereka tidak mau bayar pajak karena
beranggapan bahwa mereka membayar pajak ke kantor pajak dan uang mereka
digunakan atau di korupsi oleh pegawai kantor pajak. Sebenarnya hal itu adalah
salah.
Kurangnya sosialisasi
oleh pemerintah terutama Direktorat Jendral Pajak membuat masyarakat memiliki
persepsi yang seperti itu. Saya sebagai mahasiswa yang mendalami ilmu tentang
pajak juga merasakan bahwa ternyata banyak sekali hal umum tentang pajak yang
belum saya ketahui. Mungkin memang karena kurang atau bahkan tidak adanya upaya
pemerintah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pajak.
Kurangnya sosialisasi juga
mengakibatkan banyak orang yang menghindari pajak. Contohnya adalah ada orang
yang memang sudah berniat membayar pajak namun setelah itu ia merasakan bahwa
rumit sekali penghitungan pajak itu. Sehingga mereka tidak jadi membayar pajak.
Ya, memang saat ini sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia adalah sistem Self Assesment, yang berarti wajib pajak
diberikan wewenang untuk menentukan atau menghitung sendiri besar pajak yang
harus dibayarkan sesuai perundang undangan yang berlaku. Namun sekali lagi kurangnya sosialisasi mengakibatkan
banyak masyarakat yang masih tidak paham bagaimana pelaksanaan sistem itu.
Mereka menganggap hal itu rumit. Sehingga banyak dari mereka yang menghindari
pajak.
Selain karena kurangnya sosialisasi,
persepsi masyarakat yang salah yang membuat mereka enggan membayar pajak. Untuk
itu perlu adanya pemahaman tentang pajak bahwa pajak bukanlah beban bagi mereka
para warga negara. Pajak merupakan perwujudan
pengabdian dan peran serta wajib pajak sebagai warga negara untuk membiayai
penyelenggaraan negara dan pembangunan. “Pajak bukanlah beban beban bagi
masyarakat melainkan bentuk pengabdian sebagai warga negara yang patuh.” Itulah
yang seharusnya menjadi pandangan masyarakat. Selama ini terdapat perbedaan
kepentingan antara wajib pajak dengan pemerintah dalam perpajakan. Pada
dasarnya tidak seorangpun juga suka membayar pajak dan berpotensi untuk
bertahan membayar pajak meskipun status wajib pajak sudah melekat, sehingga
selalu berusaha meminimalkan pembayaran pajak terutang (tax avoidance). Hal itu
yang harus dihindari.
Untuk itu marilah kita
tingkatkan kesadaran kita sebagai warga negara yang baik dalam rangka memberi
kontribusi kepada negara dengan membayar pajak kepada negara. Begitu juga
dengan pemerintah. Harus adanya dukungan dari pemerintah itu sendiri agar
masyarakat tidak lagi enggan membyar pajak. Banyak hal yang bisa dilakukan
pemerintah. Misalnya dengan meningkatkan pelayanan dan memperbaiki kinerja.
Diharapkan pemerintah juga bisa memberikan sosialisasi mengenai perpajakan
kepada masyarakat.
Satu hal yang menjadi
poin untuk masyarakat. Janganlah segan membayar pajak karena takut dikorupsi
oleh pegawai pajak. Pembayaran pajak adalah langsung kepada kas negara. Bukan
kepada kantor pajak atau pegawai pajak. ”Orang
Bijak Taat Pajak”.Jika kita sudah menjalankan rasa tanggung jawab dan
pengabdian kita sebagai warga Negara dengan membayar pajak.Maka kita berarti
sama-sama turut membangun kesejahteraan bangsa dan Negara berupa sarana
infrastruktur serta dapat menghilangkan rasa kesenjangan ekonomi dan social di
masyarakat.Dan itulah manfaat pajak.
2 komentar:
haii numpang info ya mas/mbak…
yang ingin mengikuti BREVET A&B serta C bisa langsung ke PRATAMA INDOMITRA KONSULTAN..
untuk seputar pertanyaan bisa langsung saja hubungin kontak saya
Whats App: 082274594747
Tlp/Sms :082167789117
email : widya.pik606@gmail.com
1. BREVET A/B (3.000.000)
* 32 x pertemuan
* senin,selasa,rabu,kamis (pukul : 18.00 s/d 21.00)
* tempat di UNIVERSITAS PELITA HARAPAN MEDAN (Lippo Plaza Medan lt.5)
Materi :
* Hukum Pajak
* Ketentuan Umum dab Tata Cara Perpajakan (KUP) & Pengadila Pajak
* PPH Orang Pribadi
* PPH Badan
* Withholding Tax (PPh Pasal 4(2), Pasal 21,22,23,24,26)
* PPN
* Akuntansi Pajak
* Pemeriksaan Pajak
* Perencanaan Pajak
* Praktek E-SPT (PPh Orang Pribadi, PPh Badan, Withholding Tax dan PPN )
Fasilitas :
-Modul Pelatihan selalu update
-Ruang kelas yang nyaman (audio-video)
-Efektif, jumlah peserta max. 35 orang/kelas
-Komprehensif tes (lisan dan tulisan)
-Training kit (goody bag, ballpoint) dan
-Sertifikat.
(Sertifikat langsung dari UNIVERSITAS PELITA HARAPAN sudah tertera SK Mendiknas)
– Free Buku Pintar Pajak
– Free Pengulangan selama 1 tahun.
Semoga dapat memberikan manfaat bagi mas/mbak.Terimakasih.
Posting Komentar