Jumat, 15 Juni 2012

Sekilas Tentang Pajak

Banyak orang yang belum mengetahui apa itu pajak, untuk apa dan bagaimana sistemnya. Untuk itu saya akan menjelaskan sedikit mengenai pajak. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi maupun badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang undang, dengan tidak mendapatkan imbalan atau timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Yang dimaksud orang pribadi maupun badan disini adalah ia yang telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak.

Setiap orang yang memenuhi kritera sebagai wajib pajak, dapat atau harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diperlukan untuk pengenal diri atau identitas dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Tidak hanya wajib pajak yang bisa memiliki NPWP. Setiap warga negara yang memiliki penghasilan namun masih belum memenuhi kriteria wajib pajak, juga dapat memiliki NPWP. Cara memperoleh NPWP itu sendiri yaitu dengan cara mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Dalam hal NPWP, masih banyak wajib pajak di negara kita yang belum memiliki NPWP. Baik karena memang belum mengerti pajak sampai karena memang menghindari pajak dengan tidak memiliki NPWP. Mengapa demikian? Karena menurut wajib pajak, pembayaran pajak adalah hanya mengurangi pendapatan yang ia terima. Padahal, fungsi pajak itu sendiri bukanlah untuk mengurang pendapatan wajib pajak. Melainkan sebagai penghasilan untuk negara yang berguna untuk membiayai pengeluaran pemerintah dalam rangka membangun dan menjaga perekonomian suatu negara. Selain itu pajak juga digunakan untuk membangun fasilitas fasilitas umum, hal hal yang menyagkut kepentingan umum juga sebagai pemerataan penghasilan warga negara. Jadi pada intinya pajak digunakan oleh negara bagi sebesar besarnya kepentingan rakyatnya.
Mengapa harus membayar pajak? Itulah yang ada dibenak masyarakat selama ini. Di negara kita Indonesia. Pajak adalah sumber penghasilan utama untuk negara. Hampir 80% dari pendapatan negara berasal dari pajak. Untuk itu pemerintah berupaya agar bisa terus meningkatkan ketertiban wajib pajak untuk membayar pajak. Negara ini butuh pembangunan, kemakmuran dan kesejahteraan. Dalam rangka melaksanakan itu, pemerintah memungut pajak kepada rakyat.
Bayangkan apabila anda para wajib pajak tidak membayar pajak. Apa yang terjadi pada negara kita? Tidak ada pembangunan, kesejahteraan menurun dan banyak lainnya karena negara tidak memiliki pendapatan. Mungkin dibenak anda “Kan ada sumber daya alam?”. Ya memang negara kita memiliki sumber daya alam yang melimpah. Namun negara kita tidak mampu untuk mengolah sumber daya tersebut. Mungkin jika kita mampu mengolah sumber daya dengan maksimal, kita tidak perlu membayar pajak. Seperti  di negara negara Timur Tengah. Mereka tidak memungut pajak karena mereka mampu mengolah sumber daya yang mereka miliki. Seperti kita ketahui sendiri bagaimana situasi di negara kita. Untuk itu pemerintah menarik pajak dari masyarakat agar negara memiliki pendapatan.
Pajak bagi pemerintah merupakan sumber pendapatan yang digunakan untuk   membiayai sarana dan prasarana publik di seluruh sektor kehidupan dan untuk memenuhi kebutuhan pemerintahan dan pembangunan. Semakin besar   pajak yang dibayarkan wajib pajak, maka pendapatan negara semakin banyak.
Uniknya, pemerintah dan masyarakat sebagai wajib pajak memiliki pandangan yang berbeda. Pemerintah sebagai penerima pajak, berusaha untuk memaksimalkan pendapatannya dari sektor pajak. Namun dari sisi masyarakat mereka juga berusaha agar bisa meminimaliskan pembayaran pajaknya.  Hal ini yang disebut tax avoidance atau penghindaran pajak. Untuk itu dibutuhkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan hal itu.
Tax avoidance masih banyak terjadi di negara kita ini, karena banyak masyarakat yang memiliki pandangan yang salah tentang pajak. Terlebih semenjak munculnya kasus korupsi oleh pegawai pajak. Masyarakat jadi enggan untuk membayar pajak. Mereka beranggapan bahwa mereka membayar pajak hanya untuk dikorupsi oleh pegawai pajak itu sendiri. Sehingga banyak dari masyarakat yang enggan membayar atau berusaha untuk mengurangi pajaknya. Mereka tidak mau bayar pajak karena beranggapan bahwa mereka membayar pajak ke kantor pajak dan uang mereka digunakan atau di korupsi oleh pegawai kantor pajak. Sebenarnya hal itu adalah salah.
Kurangnya sosialisasi oleh pemerintah terutama Direktorat Jendral Pajak membuat masyarakat memiliki persepsi yang seperti itu. Saya sebagai mahasiswa yang mendalami ilmu tentang pajak juga merasakan bahwa ternyata banyak sekali hal umum tentang pajak yang belum saya ketahui. Mungkin memang karena kurang atau bahkan tidak adanya upaya pemerintah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pajak.
Kurangnya sosialisasi juga mengakibatkan banyak orang yang menghindari pajak. Contohnya adalah ada orang yang memang sudah berniat membayar pajak namun setelah itu ia merasakan bahwa rumit sekali penghitungan pajak itu. Sehingga mereka tidak jadi membayar pajak. Ya, memang saat ini sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia adalah sistem Self Assesment, yang berarti wajib pajak diberikan wewenang untuk menentukan atau menghitung sendiri besar pajak yang harus dibayarkan sesuai perundang undangan yang berlaku. Namun sekali  lagi kurangnya sosialisasi mengakibatkan banyak masyarakat yang masih tidak paham bagaimana pelaksanaan sistem itu. Mereka menganggap hal itu rumit. Sehingga banyak dari mereka yang menghindari pajak.



Selain karena kurangnya sosialisasi, persepsi masyarakat yang salah yang membuat mereka enggan membayar pajak. Untuk itu perlu adanya pemahaman tentang pajak bahwa pajak bukanlah beban bagi mereka para warga negara. Pajak merupakan perwujudan pengabdian dan peran serta wajib pajak sebagai warga negara untuk membiayai penyelenggaraan negara dan pembangunan. “Pajak bukanlah beban beban bagi masyarakat melainkan bentuk pengabdian sebagai warga negara yang patuh.” Itulah yang seharusnya menjadi pandangan masyarakat. Selama ini terdapat perbedaan kepentingan antara wajib pajak dengan pemerintah dalam perpajakan. Pada dasarnya tidak seorangpun juga suka membayar pajak dan berpotensi untuk bertahan membayar pajak meskipun status wajib pajak sudah melekat, sehingga selalu berusaha meminimalkan pembayaran pajak terutang (tax avoidance). Hal itu yang harus dihindari.
Untuk itu marilah kita tingkatkan kesadaran kita sebagai warga negara yang baik dalam rangka memberi kontribusi kepada negara dengan membayar pajak kepada negara. Begitu juga dengan pemerintah. Harus adanya dukungan dari pemerintah itu sendiri agar masyarakat tidak lagi enggan membyar pajak. Banyak hal yang bisa dilakukan pemerintah. Misalnya dengan meningkatkan pelayanan dan memperbaiki kinerja. Diharapkan pemerintah juga bisa memberikan sosialisasi mengenai perpajakan kepada masyarakat.
Satu hal yang menjadi poin untuk masyarakat. Janganlah segan membayar pajak karena takut dikorupsi oleh pegawai pajak. Pembayaran pajak adalah langsung kepada kas negara. Bukan kepada kantor pajak atau pegawai pajak. ”Orang Bijak Taat Pajak”.Jika kita sudah menjalankan rasa tanggung jawab dan pengabdian kita sebagai warga Negara dengan membayar pajak.Maka kita berarti sama-sama turut membangun kesejahteraan bangsa dan Negara berupa sarana infrastruktur serta dapat menghilangkan rasa kesenjangan ekonomi dan social di masyarakat.Dan itulah manfaat pajak.

2 komentar:

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

haii numpang info ya mas/mbak…

yang ingin mengikuti BREVET A&B serta C bisa langsung ke PRATAMA INDOMITRA KONSULTAN..
untuk seputar pertanyaan bisa langsung saja hubungin kontak saya
Whats App: 082274594747
Tlp/Sms :082167789117

email : widya.pik606@gmail.com

1. BREVET A/B (3.000.000)
* 32 x pertemuan
* senin,selasa,rabu,kamis (pukul : 18.00 s/d 21.00)
* tempat di UNIVERSITAS PELITA HARAPAN MEDAN (Lippo Plaza Medan lt.5)

Materi :
* Hukum Pajak
* Ketentuan Umum dab Tata Cara Perpajakan (KUP) & Pengadila Pajak
* PPH Orang Pribadi
* PPH Badan
* Withholding Tax (PPh Pasal 4(2), Pasal 21,22,23,24,26)
* PPN
* Akuntansi Pajak
* Pemeriksaan Pajak
* Perencanaan Pajak
* Praktek E-SPT (PPh Orang Pribadi, PPh Badan, Withholding Tax dan PPN )

Fasilitas :

-Modul Pelatihan selalu update
-Ruang kelas yang nyaman (audio-video)
-Efektif, jumlah peserta max. 35 orang/kelas
-Komprehensif tes (lisan dan tulisan)
-Training kit (goody bag, ballpoint) dan
-Sertifikat.
(Sertifikat langsung dari UNIVERSITAS PELITA HARAPAN sudah tertera SK Mendiknas)
– Free Buku Pintar Pajak
– Free Pengulangan selama 1 tahun.


Semoga dapat memberikan manfaat bagi mas/mbak.Terimakasih.

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | SharePoint Demo