Senin, 16 Juli 2012

Pembuatan Daftar Nominatif



Assalamualaikum, disini ane mau coba coba aja menjelaskan mengenai Pembuatan Daftar Nominatif. Cekidot . . .

Pembuatan Usulan Daftar Nominatif Pemeriksaan adalah kegiatan membuat usulan Pemeriksaan Tujuan Lain dalam rangka Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan. Wajib Pajak yang tidak memberikan tanggapan atas himbauan NPWP dalam jangka waktu yang telah ditentukan akan diusulkan untuk dilakukan Pemeriksaan

Berdasarkan

1. Dalam rangka menjamin terpenuhinya kewajiban pelaksanaan Pemeriksaan Rutin, Kepala UP2 harus merencanakan Pemeriksaan Rutin yang akan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan Rencana Pemeriksaan Nasional.

2. Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, Kepala UP2 melalui Kepala Seksi Pemeriksaan harus membuat daftar persediaan Wajib Pajak yang akan dilakukan Pemeriksaan Rutin dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 18 dan memutakhirkan daftar tersebut setiap awal bulan berikutnya.

Pembuatan daftar nominatif:

a. berdasarkan daftar persediaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatas, setiap bulan Kepala UP2 harus membuat Daftar Nominatif Wajib Pajak yang akan diperiksa dan mengirimkannya kepada Kepala Kanwil DJP atasannya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan;

b. terhadap SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi, Daftar Nominatif dapat dibuat dan dikirimkan kepada Kepala Kanwil DJP setiap saat;

c. pengusulan Daftar Nominatif ke Kanwil DJP dilakukan setelah SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN direkam pada aplikasi yang tersedia;

d. terhadap Wajib Pajak yang diusulkan untuk diperiksa yang ruang lingkup pemeriksaannya melebihi 1 (satu) Tahun Pajak, maka usulan tersebut harus diperinci per Tahun Pajak; dan

e. dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi terdapat kompensasi dari masa-masa pajak sebelumnya maka dalam Daftar Nominatif Wajib Pajak yang diusulkan untuk diperiksa harus diperinci menjadi 2 (dua) usulan, yaitu 1 (satu) usulan untuk Masa Pajak yang menyatakan Lebih Bayar Restitusi dan 1 (satu) usulan untuk Masa Pajak lainnya yang menyatakan Lebih Bayar Kompensasi.

Sumber SE - 85/PJ/2011
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=14871

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | SharePoint Demo